Latest Post

Sewa Container Berkualitas dari Mulia Container Kontraktor Kolam Renang Jakarta dan Bali: PT. AAJ Kontraktor Indonesia

Pengusaha jalan tol yang juga Direktur Utama PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) Jusuf Hamka menyampaikan permohonan maaf usai kasus dugaan pemerasan oleh salah bank syariah swasta yang diungkapnya, muncul di sejumlah pemberitaan media massa. Kasus ini diceritakan Jusuf dalam tayangan YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, 24 Juli 2021.

“Saya mohon maaf kepada semua pihak bahwa saya tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam,” kata Jusuf dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021.

Jusuf menyebut pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan “kejam” tersebut adalah respon jawaban spontan terhadap pertanyaan wartawan. “Serta pertanyaan host salah satu acara podcast youtube,” kata dia.

Dalam kasus ini, Jusuf bercerita bahwa Ia mulanya memiliki utang di bank Rp 800 milar dengan bunga 11 persen. Ia kemudian melunasinya Rp 795 Miliar. Tapi, bank hanya mengembalikan Rp 690 miliar.

Sedangkan, sisa uang senilai Rp Rp 105 miliar dipakai untuk pembayaran bunga dan lain-lain. Merasa janggal dengan sikap bank tersebut, Jusuf kemudian melakukan somasi tiga kali dan akhirnya melapor ke polisi.

Jusuf buka-bukaan bahwa utang yang dimaksud berasal dari sindikasi 7 perbankan syariah kepada Citra Marga Lintas Jabar pada 2016. Perusahaan mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 834 miliar.

12 Selanjutnya

Pembiayaan ini dilakukan dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/marjin setara 11 persen dan tenor 14 tahun (168 bulan). Pembiayaan ini untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) di Bandung, Jawa Barat.

Jusuf mengatakan bahwa Ia mendukung sepenuhnya perbankan syariah. Saat ini, Jusuf menyebut pihaknya telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung, Jawa Barat.

“Kami juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya juga cukup besar,” kata dia.

Permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank. Ia menyebut ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan, antara pihaknya sebagai nasabah dan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah.

Permasalahan tersebut, kata Jusuf, menyangkut percepat pelunasan atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah. Ia menyebut ada perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan dengan pihak sindikasi.

Jusuf Hamka dan sindikasi perbankan sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesekapakan dalam beberapa hal. “Namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami,” kata dia.

FAJAR PEBRIANTO