Latest Post

Sewa Container Berkualitas dari Mulia Container Kontraktor Kolam Renang Jakarta dan Bali: PT. AAJ Kontraktor Indonesia

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. pada Senin lalu, 26 Juli 2021. Adapun penggugat PKPU adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Dalam sidang pembacaan putusan pada awal pekan ini, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri membacakan putusan dengan amar yang menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, majelis hakim juga menghukum pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara.

Adapun pertimbangan hukum dalam putusan adalah majelis hakim sependapat dengan dalil yang diajukan Pan Brothers bahwa pengajuan PKPU di Indonesia diajukan kepada debitur yang sama dengan proses di Singapura. Dengan begitu, dalam hal ini Maybank Indonesia dinilai tak punya landasan hukum mengajukan Permohonan PKPU.

Majelis Hakim menolak memeriksa perkara agar menghindari tumpang tindih 2 yurisdiksi hukum penyelesaian perkara. Seperti diketahui, per 28 Juni 2021 yang lalu, Pan Brothers dan anak perusahaannya mendapatkan moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura hingga 28 Desember 2021.

“Berdasarkan hasil putusan PKPU di Indonesia dan Moratorium di Singapura, maka seluruh kreditur perseroan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan PKPU ataupun tindakan hukum lain dan tunduk terhadap Putusan Moratorium Singapura hingga tanggal yang telah ditetapkan,” kata Iswardeni, Corporate Secretary Pan Brothers, Selasa, 27 Juli 2021.

Manajemen Pan Brothers menyatakan dalam waktu dekat akan berfokus dalam menyelesaikan proses restrukturisasi yang sedang berjalan dan berharap agar kesepakatan dengan seluruh kreditur dapat terealisasi secepatnya. Hingga saat ini kegiatan operasional perusahaan dengan kode saham PBRX tersebut masih berjalan dengan normal tanpa adanya pengurangan produksi maupun pengurangan karyawan atau melakukan PHK.

BISNIS