Sebut Kenaikan UMP 2022 Tertinggi hanya Rp 37 Ribu, Buruh: Rakyat Dipaksa Miskin
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia memprotes keputusan pemerintah yang mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 1,09 persen.
Skip to content
Fakta Kabar Terkini
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia memprotes keputusan pemerintah yang mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 1,09 persen.