Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) memprotes keras keputusan pemerintah yang mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen.
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyitir PP Nomor 36 tahun 2021, mengatakan kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 4.453.724 dari sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau naik sebesar Rp 37.538.
Sedangkan kenaikan terendah UMP tahun 2022 adalah di Jawa Tengah menjadi sebesar Rp 1.813.011, atau hanya naik sebesar Rp 14.032 dibanding UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,00.
“Artinya dengan kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp 37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp 14.032, ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Rakyat dipaksa untuk terus miskin,” kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 November 2021.
Padahal, pada 2020, kata Mirah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021, dengan hanya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan demikian, Mirah mengatakan adanya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, semakin membuktikan bahwa Pemerintahan Joko Widodo memberikan karpet merah kepada pengusaha dan tidak berpihak pada pekerja dan rakyat Indonesia.
Untuk itu, Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja afiliasi KSPI, mendukung penuh rencana mogok nasional secara konstitusional untuk menolak penetapan UMP 2022 tersebut. “Karena tidak manusiawi dan ini semakin membuktikan bahwa Pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang layak kepada rakyatnya,” ujar Mirah Sumirat.
CAESAR AKBAR