Latest Post

Sinopsis Novel Fantasi yang Bikin Kamu Berimajinasi Tanpa Batas Cara Merawat Meja dan Kursi Makan agar Awet dan Tahan Lama

Aktris, Scarlett Johansson melayangkan gugatan atas rilisnya film Black Widow di layanan streaming Disney Plus. Sebuah laporan yang dilansir menyebutkan pemeran Black Widow ini memasukkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Los Angeles, Kamis, 29 Juli 2021.

Tuntutan yang diajukan Scarlett kepada Disney+ atas tuduhan telah merusak kontraknya, karena telah memutar film Black Widow di layanan Disney+ Premier Acces bersamaan dengan pemutaran di bioskop. Layanan premium Disney+ ini memberikan izin kepada pemakai untuk bisa menonton film baru dengan membayar biaya 30 dollar AS.

“Disney secara sengaja melanggar pejanjian Marvel, guna mencegah Ms Johansson meraih keuntungan penuh dari perjanjiannya dengan Marvel,” bunyi dari tuntutan yang dilansir oleh People.

Johansson menyebutkan bayarannya untuk peran Black Widow lebih banyak didasarkan pada performa filmnya di box office. Namun dengan diputarnya Black Widow di saluran Disney+ maka memotong keuntungan yang ia dapatkan dari film tersebut.

Pihak Disney telah merespons tuntutan Johansson dengan menyebutkan tidak ada manfaat apapun dari pengajuan tuntutan ini. “Tuntutan ini sangat menyedihkan dan menyusahkan, mengabaikan perasaan terhadap efek mengerikan dan panjang dari pandemi COVID-19,” tulis pernyataan dari Disney yang dilansir People.

Lebih jauh Disney menyebutkan telah sangat memahami kontrak Johansson. Disney juga menyebutkan pemutaran Black Widow di Disney Plus dengan layanan Premier Access telah memberikan keuntungan bagi Johansson. “Memperluas pendapatannya untuk mendapatkan tambahan kompensasi maksimal $20 juta yang sudah dia terima sampai hari ini,” tulis Disney.

Dalam pernyataan yang didapat People dari pengacara Johansson, John Berlinski, Disney sengaja merilis film Black Widow di layanan Disney+ untuk menaikkan jumlah pengguna dan mendorong harga saham perusahaan. Pihak Johansson juga menyebut, Disney bersembunyi di balik alasan pandemi Covid-19 untuk melakukan itu.

“Tetapi melanggar kontrak artis yang bertanggungjawab terhadap kesuksesan film ini sebagai bagian dari strategi licik mereka. Kami akan memberikan banyak bukti di pengadilan nanti” tulis pernyataan tersebut.

Bahkan pihak Johansson yakin ini tidak akan menjadi kasus terakhir melawan Disney. Pastinya akan ada banyak artis-artis lain yang akan berdiri melawan Disney untuk menjalankan kewajiban mereka. dan menghormati kontraknya.

Scarlett Johansson berperan sebagai Natasha Romanoff atau Black Widow sejak di film Iron Man 2. Sejak saat itu karakter Black Widow menjadi bagian dari Marvel Cinematic Universe. Karakter Black Widow diceritakan meninggal di film Avengers: Endgame, 2019. Film Black Widow adalah film spinoff pertama yang melibatkan karakter yang diperankan Scarlett.

DEWI RETNO, People

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *