Apabila melakukan pelanggaran tentunya akan mendapatkan hukuman atau bisa dengan membayar denda. Bagi Anda terkena tilang karena melakukan pelanggaran bisa membayar denda yang dikenakan. Cara bayar denda tilang elektronik bisa dilakukan secara manual atau elektronik yang membuat lebih mudah dan praktis untuk membayar denda yang dikenakan. Penggunaan cara online untuk pembayaran denda tilang juga lebih mudah, sehingga bisa membantu untuk melunasi denda yang dipunyai lebih praktis.
Besaran Denda Tilang yang Didapatkan Ketika Melakukan Pelanggaran
Sebaiknya memang lebih baik mencegah dibandingkan mengobati karena akan perlu mengeluarkan biaya yang mahal. Begitu juga sebaiknya jangan sampai melanggar peraturan yang ada di jalan sehingga tidak perlu membayar denda tilang yang tidak murah. Pembayaran denda bisa mengikuti dari jenis pelanggaran yang dilakukan dengan mempunyai besaran yang berbeda. Jenis pelanggaran dan besaran denda yang perlu dibayarkan adalah sebagai berikut ini:
- Bagi yang melakukan pelanggaran saat sedang berkendara menggunakan ponsel akan dapat dikenakan denda dengan besaran hingga 750 ribu rupiah. Oleh karena itulah sebaiknya jangan menggunakan ponsel atau bisa menepi terlebih dahulu ketika memang penting agar bisa menghindari terkena denda.
- Bagi yang berkendara di bawah umur sehingga tidak mempunyai SIM bisa dikenakan denda hingga 1 juta rupiah. Sebaiknya hindari untuk berkendara sebelum usia yang ditentukan yaitu 17 tahun baru bisa mendapatkan SIM, sebelum itu akan bisa mendapatkan denda hingga 1 juta.
- Bagi yang melanggar membonceng lebih dari satu penumpang akan dikenakan denda hingga 250 ribu rupiah. Denda tersebut dikenakan karena berboncengan lebih dari satu orang akan membahayakan penumpang dan pengendara lainnya.
- Bagi yang melanggar tidak menggunakan helm SNI dan juga sabuk pengaman akan dikenakan denda hingga 250 ribu rupiah.
- Bagi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol akan dikenakan denda yang besar yaitu dari 1 hingga 3 juta rupiah.
- Bagi yang melanggar arus lalu lintas bisa dikenakan denda hingga 500 ribu rupiah.
- Bagi yang melanggar batas kecepatan yang ditetapkan juga akan dikenakan denda hingga 500 ribu rupiah.
Serta masih banyak pelanggaran lainnya yang mempunyai kisaran denda dari mulai 250 ribu rupiah. Cara bayar denda tilang elektronik yang didapatkan bisa dilakukan dengan mudah dengan keuntungan menghindari pungli. Denda elektronik akan diterima apabila Anda melanggar peraturan lalu lintas seperti di atas yang mempunyai besar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Bagi yang melakukan pelanggaran maka surat kendaraan yang dipunyai akan diblokir dan cara membuka blokir tersebut adalah dengan membayar denda yang dikenakan.
Cara Membayar Denda Tilang Via Online
Anda bisa untuk membayar denda yang diterima secara manual maupun elektronik. Tilang elektronik yang diterima mempunyai keunggulan pembayaran dendanya bisa dilakukan secara online. Hal tersebut bisa memberikan keunggulan agar membuat pembayaran denda bisa dilakukan dengan lebih cepat dan juga sesuai dengan ketentuan karena bisa dilakukan sendiri tanpa bertemu oknum yang mengambil keuntungan.
Tiga langkah yang bisa diikuti untuk cara pembayaran dengan tilang elektronik yang dilakukan secara online adalah dengan:
- Cara yang pertama adalah dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu tilang elektronik yang Anda terima. Di surat tilang akan memberikan informasi mengenai penyebab tilang hingga nomor rekening yang bisa menerima pembayaran tilang elektronik yang akan dilakukan. Surat tilang tersebut bisa menjadi keterangan untuk mendapatkan kode bayar yang digunakan untuk pembayaran denda.
- Selanjutnya bisa untuk melakukan pembayaran denda yang diperlukan dengan lebih ATM maupun internet banking yang lebih mudah.
- Terakhir setelah melakukan pembayaran bisa dengan menyimpan bukti yang didapatkan. Bukti lunas pembayaran tersebut bisa digunakan untuk pengambilan surat kendaraan yang ditahan polisi sebelumnya.
Cara bayar denda tilang elektronik mempunyai keunggulan bisa dengan lebih cepat ketika akan mengambil surat kendaraan. Anda tidak perlu antri menunggu giliran bayar karena sudah mendapatkan bukti pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya. Pembayaran denda tilang secara online bisa dilakukan dengan mudah bagi nasabah bank BCA lewat online yaitu KlikBCA dan KlikBCA bisnis dengan mengikuti alurnya yang praktis. Selain itu pembayaran juga dapat dilakukan lewat ATM dan kantor bank BCA terdekat. Klik https://www.bca.co.id/id/informasi/Edukatips/2023/08/18/09/39/Cara-Bayar-E-Tilang-Melalui-BCA untuk informasi lebih lanjut.